Menurut Nuh, penghapusan UN di tingkat SD dan MI ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012. Dalam PP itu dijelaskannya bahwa pelaksanaan ujian sekolah pengganti UN diserahkan kepada masing-masing provinsi. "Lulus tidak siswa diserahkan kepada masih-masih sekolah," ujarnya.
Kendati UN dihapus, lanjut Nuh, untuk pembuatan soal ujian masih ditentukan secara nasional oleh Badan Standar Nasional Pendidikan. Hanya dalam muatan materi soal komposisi tetap menganut sistem 25 persen bahan dari pusat dan 75 persen dibuat masing-masing daerah.
"Komposisi ini penting untuk menjaga standar kelulusan karena setiap daerah mempunyai kualitas pendidikan yang berbeda," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar